Peruntukan Wisma adalah
jenis peruntukan lokasi tanah/ lahan yang dapat didirikan bangunan untuk
penggunaan rumah/ tempat tinggal. Jenis peruntukan Wisma dapat berupa jenis
peruntukan :
- WBS (Wisma Besar, atau
- WSD (Wisma Sedang), atau
- WKC (Wisma Kecil), atau
- WTm (Wisma Taman), atau
- WFL (Wisma Flat)
- WSN (Wisma Susun),
Peruntukan diatas dapat didirikan
Rumah Susun Murah, atau Apartemen, Condominium dengan ketinggian 4 lantai atau
lebih sesuai batasan yang ditetapkan dan rencana kota.
Peruntukan Karya
Pekantoran (Kkt) adalah jenis peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan
bangunan Kantor/ Perkantoran atau sejenisnya.
Peruntukan Karya
Perdagangan (Kpd) adalah jenis peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan bangunan
Toko/ Pertokoan atau sejenisnya.
Banyak jenis-jenis
peruntukan lain, seperti WKT (Wisma Kantor), WDG (Wisma Dagang), KIN (Karya
Industri), KPG (Karya Pergudangan), SPD (Suka Sarana Pendidikan), SSK (Suka
Sarana Kesehatan), SRO (Suka Rekreasi dan Olah Raga),PHT (Penyempurna Hijau
Taman), dsb.
SIPPT (Surat Izin
Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah Surat Izin dari Gubernur untuk penggunaan
tanah bagi bangunan bila kepemilikan tanah yang luasnya 5.000 M2 atau lebih.
0 komentar:
Post a Comment